
MEDAN - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kelalaian dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul insiden keamanan pangan yang terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan hal tersebut saat menjenguk salah satu siswa yang menjadi korban dan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Haji Medan, Minggu (16/8/2026).
Sudaryono mengatakan, pihak yang terbukti lalai dapat dikenai sanksi berat. Tidak hanya pencopotan dari jabatan, sanksi juga dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, dapur yang terlibat dalam insiden juga dapat dikenai penghentian operasional secara berat.
“Dapurnya disuspend berat. Kemudian Kepala SPPG, sanksinya bukan hanya dicopot, tetapi saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara, status ASN-nya,” tegas Sudaryono.
Ia menilai persoalan keamanan pangan dalam program MBG tidak dapat dianggap sebagai kesalahan operasional biasa karena menyangkut keselamatan penerima manfaat.
BGN, lanjutnya, juga membuka kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum apabila hasil investigasi menemukan adanya dugaan kelalaian atau pelanggaran hukum.
Sudaryono meminta seluruh pengelola dapur MBG, termasuk kepala SPPG, petugas dan juru masak, menjalankan seluruh prosedur operasional standar (SOP) secara disiplin.
Ia juga mengingatkan petugas yang merasa tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya agar tidak memaksakan diri.
“Kalau merasa tidak mampu, mundur. Jangan nyawa orang jadi permainan,” ujarnya.
Peringatan tersebut, kata Sudaryono, menjadi evaluasi bagi seluruh pelaksana MBG agar lebih berhati-hati dalam setiap tahapan, mulai dari pengolahan hingga makanan diterima oleh masyarakat.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |