
SYDNEY - Pengadilan Distrik New South Wales di Sydney, Australia, menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun lima bulan kepada seorang pria asal Indonesia, Surya Subekti, dalam kasus perdagangan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun untuk dieksploitasi sebagai pekerja seks.
Pria berusia 45 tahun itu dinyatakan bersalah setelah mengakui dua dakwaan terkait perkara tersebut. Ia harus menjalani masa tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat selama empat tahun lima bulan, dengan peluang pembebasan paling awal pada November 2030.
Hakim Nicole Noman menyebut tindakan Surya dilakukan secara terencana dan korban berada dalam posisi rentan karena masih berstatus anak menurut hukum Australia. Kondisi korban yang berada di negara asing tanpa dukungan keluarga juga menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut.
Dalam persidangan, hakim menilai Surya tidak menunjukkan penyesalan yang meyakinkan. Sikapnya saat menjalani proses pemeriksaan psikologis dianggap tidak mencerminkan tanggung jawab atas perbuatannya.
Jaksa menyebut Surya memiliki kendali terhadap keuangan serta aktivitas korban, yang disebut dipaksa bekerja hingga 12 jam sehari di sebuah rumah bordil di Sydney sejak Januari 2021.
Selain Surya, pelaku lain dalam perkara yang sama, Elton Valentino, juga dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara karena membantu proses pengangkutan korban. Ia mendapatkan masa minimum hukuman selama satu tahun sepuluh bulan dan dinilai menunjukkan penyesalan yang lebih baik selama proses hukum berlangsung.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |