ESC : ( Tutup Form )

Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis Tambahan 2 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi


Kamis, 16  Juli  2026 - 11:33 WIB

Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis Tambahan 2 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi
Foto Berita

SEOUL - Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman tambahan dua tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, setelah dinyatakan bersalah melanggar aturan pendanaan politik. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (13/7/2026).


Majelis hakim menyatakan Yoon secara ilegal menerima 14 kali layanan survei opini publik senilai sekitar 270 juta won atau setara Rp3,2 miliar dari seorang broker politik tanpa membayar. Penerimaan fasilitas tersebut dinilai sebagai bentuk gratifikasi yang melanggar hukum.


Menurut putusan pengadilan, sebagai balasan atas pemberian survei tersebut, Yoon diduga menggunakan pengaruh politiknya untuk membantu proses pencalonan seorang mantan anggota parlemen yang memiliki hubungan dengan broker tersebut.


Dalam persidangan, Yoon membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan tidak pernah meminta layanan survei opini publik maupun menjanjikan imbalan apa pun kepada pihak yang memberikannya.


Kasus ini memiliki perbedaan dengan perkara yang sebelumnya menyeret mantan Ibu Negara Kim Keon Hee. Dalam perkara tersebut, pengadilan menyatakan tidak menemukan adanya hubungan timbal balik atau quid pro quo terkait pemberian layanan survei.


Putusan terbaru ini belum berkekuatan hukum tetap karena Yoon masih memiliki hak untuk mengajukan banding.


Saat ini, Yoon Suk Yeol masih menghadapi delapan perkara hukum lainnya. Ia juga sedang mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Februari 2026 setelah dinyatakan bersalah sebagai dalang pemberontakan terkait pemberlakuan darurat militer pada 2024.


Selain itu, Mahkamah Agung Korea Selatan sebelumnya juga menguatkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap Yoon dalam perkara menghalangi aparat saat akan melakukan penangkapan terhadap dirinya.


Dengan tambahan hukuman tersebut, mantan kepala negara berusia 65 tahun itu masih harus menjalani berbagai proses hukum yang terus bergulir di pengadilan Korea Selatan.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com