
SINGAPURA - Otoritas Singapura menjerat sejumlah individu dengan dakwaan pencucian uang dan penipuan dalam kasus dugaan penyelundupan server kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) berbasis GPU Nvidia ke China. Para tersangka diduga memanfaatkan Singapura sebagai negara transit untuk menghindari pembatasan ekspor teknologi yang diberlakukan Amerika Serikat.
Kasus ini berpusat pada pengiriman server AI berkinerja tinggi yang menggunakan chip grafis Nvidia. Berdasarkan hasil penyelidikan, perangkat tersebut dibeli melalui perusahaan di Singapura sebelum dikirim secara diam-diam ke China, yang menjadi salah satu negara yang terkena pembatasan ekspor teknologi canggih dari Amerika Serikat.
Jaksa penuntut mengungkapkan dua tersangka, Lim Jenny dan Woon Guo Jie Aaron, diduga mengelola dana hasil transaksi ilegal tersebut. Penyelidik menemukan aliran dana lebih dari USD 926.000 di rekening masing-masing yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan.
Selain itu, pihak berwenang telah menyita properti mewah senilai sekitar USD 42 juta atau setara Rp684 miliar yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan tersebut. Otoritas juga membekukan dana sekitar USD 772.000 di rekening terpisah sebagai bagian dari proses penyidikan.
Woon Guo Jie Aaron turut menghadapi dakwaan penipuan bersama seorang warga Singapura, Alan Wei Zhaolun, serta warga negara China bernama Li Ming. Mereka diduga memalsukan identitas pengguna akhir atau end user saat melakukan pembelian perangkat dari sejumlah produsen teknologi besar seperti Dell, Supermicro, dan Asus.
Dengan menyembunyikan tujuan akhir pengiriman server, kelompok tersebut diduga berhasil memperoleh perangkat yang seharusnya tidak dapat diekspor ke China sesuai aturan yang berlaku.
Penyelidikan kasus ini bermula dari meningkatnya perhatian terhadap perkembangan industri AI China, terutama setelah kemunculan model AI canggih milik DeepSeek pada akhir 2024. Kemajuan teknologi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sumber pasokan GPU Nvidia yang digunakan, mengingat akses China terhadap chip berteknologi tinggi dibatasi oleh kebijakan Amerika Serikat.
Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam data penjualan Nvidia. Singapura tercatat menyumbang sekitar 28 persen pendapatan global Nvidia, namun hanya sekitar satu persen chip yang benar-benar digunakan di negara tersebut. Temuan itu memunculkan dugaan bahwa Singapura menjadi salah satu titik transit dalam rantai distribusi menuju negara lain.
Karena hukum Singapura tidak secara langsung mengatur penegakan sanksi perdagangan Amerika Serikat, aparat setempat memilih menggunakan pasal-pasal terkait kejahatan finansial, pencucian uang, dan pemalsuan dokumen untuk menindak para pelaku.
Dalam perkembangan terbaru, Alan Wei juga menghadapi dakwaan tambahan terkait dugaan pencucian uang senilai USD 4,5 juta yang tersimpan di rekening pribadinya dan diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Kepolisian Singapura menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang melibatkan manipulasi transaksi keuangan dan dokumen perdagangan internasional.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, para terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga USD 385.000 sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Singapura.
Kasus ini menjadi sorotan internasional karena menunjukkan tingginya permintaan terhadap chip AI canggih di tengah persaingan teknologi global, sekaligus menggambarkan kompleksitas pengawasan rantai pasok semikonduktor di era kecerdasan buatan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |