
JAKARTA - Pemerintah akan memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap ketiga pada Juli 2026. Penyaluran ini mencakup periode Juli hingga September dan menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tiga program bantuan yang kembali disalurkan pada tahap ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako, serta Bantuan Pangan Beras.
Untuk program PKH, besaran bantuan disesuaikan dengan kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini memperoleh bantuan Rp750 ribu per tahap. Sementara itu, anak jenjang SD menerima Rp225 ribu, siswa SMP Rp375 ribu, dan siswa SMA Rp500 ribu setiap tahap penyaluran.
Penyandang disabilitas berat dan lanjut usia berhak menerima bantuan Rp600 ribu per tahap. Adapun korban pelanggaran HAM berat memperoleh bantuan sebesar Rp2,7 juta setiap tahap.
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan BPNT senilai Rp200 ribu per bulan. Karena pencairan dilakukan setiap tiga bulan, KPM akan menerima total Rp600 ribu dalam satu kali penyaluran tahap ketiga.
Pemerintah juga melanjutkan program Bantuan Pangan Beras dengan menyalurkan 10 kilogram beras kepada setiap KPM. Penyaluran perdana dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026, sedangkan distribusi berikutnya akan menyesuaikan kondisi pangan nasional dan musim paceklik.
Secara keseluruhan, jadwal penyaluran bansos tahun 2026 dibagi menjadi empat tahap, yakni Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, serta Oktober-Desember.
Masyarakat dapat memastikan status sebagai penerima bantuan melalui layanan resmi Kementerian Sosial. Penyaluran bansos hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan telah tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat dalam DTSEN.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |