ESC : ( Tutup Form )

Kejari Semarang Tahan Tiga Pengurus Pokmas, Dugaan Korupsi Dana Swakelola Rugikan Negara Rp600 Juta


Jumat, 03  Juli  2026 - 19:15 WIB

Kejari Semarang Tahan Tiga Pengurus Pokmas, Dugaan Korupsi Dana Swakelola Rugikan Negara Rp600 Juta
Foto Berita

SEMARANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menahan tiga pengurus kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana proyek swakelola yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019-2020.


Ketiga tersangka berinisial S, P, dan RK diduga menyalahgunakan dana Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan yang semestinya digunakan untuk pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat. Nilai kegiatan tercatat lebih dari Rp1 miliar, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp600 juta.


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, mengatakan bahwa hasil penyidikan menunjukkan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Mulai dari tidak adanya musyawarah perencanaan, penyusunan dokumen anggaran yang hanya bersifat formalitas, hingga laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi di lapangan.


“Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai ketentuan. Ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, serta pengelolaan dana yang tidak dilakukan sebagaimana aturan,” ujarnya.


Ia menjelaskan, proyek yang didanai tersebut mencakup pembangunan dan perbaikan fasilitas umum, seperti Gedung Olahraga (GOR), talud, TPS 3R, serta pembangunan septic tank untuk warga. Namun dalam praktiknya, sebagian penerima manfaat diduga tidak pernah diverifikasi, bahkan ada warga yang tidak mengetahui adanya program tersebut.


Penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan rekening tidak resmi serta indikasi pemotongan dan penyalahgunaan dana oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.


Kasus ini mulai ditangani sejak 2023 setelah laporan masyarakat masuk ke kejaksaan. Dalam perkembangan penyidikan, aparat sempat menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, namun proses hukum terhadap salah satu pihak tidak dapat dilanjutkan karena telah meninggal dunia.


Sementara itu, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Ambarawa sejak 30 Juni 2026 selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan menyatakan masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman kasus.


“Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami kemungkinan pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tambah Dohar.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com