ESC : ( Tutup Form )

KPK: Ratusan Petani Kuansing Diduga Dimintai Uang untuk Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan


Kamis, 09  Juli  2026 - 14:55 WIB

KPK: Ratusan Petani Kuansing Diduga Dimintai Uang untuk Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Foto Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya pengumpulan uang dari ratusan petani di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang dikaitkan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebanyak 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan petani diduga dimintai sejumlah uang oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk keperluan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.


"Dana tersebut dikumpulkan dari anggota KUD yang jumlahnya mencapai 914 orang untuk proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).


Menurut Budi, para petani tersebut mengelola lahan dengan luas keseluruhan sekitar 1.828 hektare. Uang yang terkumpul kemudian diduga dikonversikan dalam bentuk mata uang asing, yakni dolar Singapura.


KPK sebelumnya juga menyampaikan adanya dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Suhardiman Amby. Dugaan tersebut terkait pengurusan pelepasan kawasan HPT yang melibatkan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan rekomendasi teknis.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi teknis, sementara keputusan pelepasan kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan.


Ia menyebut uang yang diduga diminta dari petani berasal dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi. Akibatnya, pendapatan petani yang nilainya relatif kecil disebut harus mengalami pemotongan.


Selain dugaan terkait pelepasan kawasan hutan, KPK juga menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.


Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar sebagai imbalan untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.


Kasus itu bermula saat proses seleksi Sekda Kuansing pada 2025 yang diikuti dua kandidat. Dalam perkembangannya, Zulkarnain terpilih dan kemudian menjabat sebagai Sekda.


KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com