ESC : ( Tutup Form )

KPK Tahan Bupati Kuansing usai Tetapkan Tersangka Suap Mobil Land Cruiser untuk Jabatan Sekda


Kamis, 02  Juli  2026 - 15:05 WIB

KPK Tahan Bupati Kuansing usai Tetapkan Tersangka Suap Mobil Land Cruiser untuk Jabatan Sekda
Foto Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.


Suhardiman ditahan bersama Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.


Saat digiring menuju rumah tahanan, Suhardiman meminta doa dan menegaskan asas praduga tak bersalah.


"Makasih, mohon dukungannya doa ya, kita asas praduga tak bersalah ya, sama-sama kita berdoa ya," kata Suhardiman.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, perkara tersebut bermula pada April 2025 saat proses seleksi jabatan Sekda Kuansing. Saat itu terdapat dua kandidat, yakni Fahdiansyah yang menjabat Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Zulkarnain yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).


Menurut Taufik, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada para calon Sekda.


"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Taufik dalam konferensi pers.


Dari dua calon, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut. Setelah itu, Zulkarnain terpilih sebagai Sekda Kuansing.


Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar melalui sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Kendaraan tersebut dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.


"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor lima tahun," ujar Taufik.


KPK menyebut kemampuan finansial Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas kredit kendaraan tersebut. Karena itu, proses pengajuan kredit menggunakan identitas Direktur Utama PT MIC, Ardiles.


"Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar," kata Taufik.


Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.


Sebelumnya, Suhardiman dan Zulkarnain sempat dicari KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (29/6/2026). Keduanya kemudian menyerahkan diri dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.


KPK sebelumnya juga mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan tersebut. Lima di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan Sekda Kuansing.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com