
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan memeriksa sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Selain Fahd, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Nama lain yang turut terseret yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Dua nama lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Kepastian mengenai status hukum kedelapan orang tersebut terlihat ketika mereka meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.48 WIB. Mereka diketahui telah menjalani pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya diamankan dalam OTT.
Saat keluar dari gedung KPK, kedelapan orang tersebut mengenakan rompi berwarna oranye yang menjadi penanda status tersangka sekaligus tahanan KPK.
Dalam operasi tersebut, KPK sebelumnya mengamankan total 17 orang. Selain menangkap sejumlah pihak, penyidik juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang disebut dikemas dalam puluhan koper.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |