ESC : ( Tutup Form )

Mantan CEO dan CFO Malaysia Ditahan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Akuisisi Saham Rp1,4 Triliun


Jumat, 07  Aagustus  2026 - 10:39 WIB

Mantan CEO dan CFO Malaysia Ditahan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Akuisisi Saham Rp1,4 Triliun
Foto Berita

KUALALUMPUR - Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) menahan dua mantan petinggi sebuah perusahaan berbadan hukum publik Malaysia dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait transaksi pembelian saham senilai RM370 juta atau sekitar Rp1,4 triliun.


Dikutip dari Bernama, Rabu (5/8/2026), pihak yang diamankan merupakan mantan chief executive officer (CEO) dan mantan chief financial officer (CFO) dari perusahaan yang sama. Kasus ini berkaitan dengan akuisisi saham pada dua perusahaan sektor perkebunan yang kini menjadi perhatian otoritas.


Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas laporan Komisi Penyelidikan Kerajaan (RCI) mengenai pengelolaan Tabung Haji.


Kepala Komisioner MACC, Datuk Seri Abd Halim Aman, menyebut penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang MACC 2009 terkait dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan tertentu.


Kedua mantan pejabat tersebut diketahui berusia 68 tahun dan 60 tahun. Mereka menjalani pemeriksaan di kantor pusat MACC pada Selasa sekitar pukul 18.30 waktu setempat setelah dimintai keterangan oleh penyidik.


Usai pemeriksaan awal, keduanya kemudian dibebaskan pada malam hari dengan alasan kondisi kesehatan. Namun, MACC menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu pukul 10.00 waktu setempat untuk melanjutkan proses penyelidikan.


MACC menjelaskan kasus ini ditangani oleh tim khusus yang dibentuk untuk mengkaji temuan RCI terkait tata kelola Tabung Haji. Fokus penyelidikan diarahkan pada dugaan pelanggaran dalam proses akuisisi saham perusahaan perkebunan dengan nilai transaksi ratusan juta ringgit tersebut.


Laporan RCI mengenai Tabung Haji sebelumnya telah dipublikasikan melalui portal resmi Departemen Pengembangan Islam Malaysia pada 29 Juli 2026. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar bagi aparat untuk mendalami dugaan penyimpangan yang ditemukan.


Hingga kini, MACC masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait. Keputusan mengenai langkah hukum berikutnya akan ditentukan setelah seluruh proses penyelidikan selesai sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com