ESC : ( Tutup Form )

Operasi Antikorupsi di Irak Berujung Penangkapan 47 Pejabat, Legislator Ikut Diamankan


Selasa, 30  Juni  2026 - 08:30 WIB

Operasi Antikorupsi di Irak Berujung Penangkapan 47 Pejabat, Legislator Ikut Diamankan
Foto Berita

BAGHDAD - Sedikitnya 47 pejabat Irak ditangkap dalam operasi antikorupsi berskala besar yang digelar aparat keamanan pada akhir pekan. Mereka yang diamankan terdiri atas anggota parlemen, pejabat aktif, mantan pejabat, hingga sejumlah pengusaha.


Komisi Integritas Irak menyatakan operasi tersebut dilakukan setelah penyelidikan dan pemantauan yang berlangsung dalam waktu cukup lama. Penggerebekan menyasar sejumlah lokasi di Baghdad, termasuk kawasan Zona Hijau yang menjadi pusat pemerintahan.


Sementara itu, Iraqi News Agency (INA) melaporkan bahwa sebagian dari para tersangka berasal dari Kementerian Perminyakan dan kini menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.


Perdana Menteri Irak Ali al-Zaidi sebelumnya menjadikan pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda utama pemerintahannya. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan yang selama bertahun-tahun dibayangi praktik korupsi.


Menurut Transparency International, Irak masih termasuk negara dengan tingkat persepsi korupsi yang tinggi. Kondisi tersebut menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam membangun kepercayaan publik dan menarik investasi.


Di sisi lain, AFP, mengutip seorang diplomat di Baghdad, melaporkan operasi antikorupsi tersebut juga dipandang sebagai sinyal komitmen pemerintah Irak menjelang agenda diplomatik dengan Amerika Serikat.


Masih menurut AFP, seorang pejabat keamanan Irak mengatakan operasi itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan korupsi, tetapi juga menjadi bagian dari penyelidikan terhadap dugaan penyelundupan dolar AS, minyak, serta aliran dana kepada kelompok-kelompok bersenjata. Namun, pernyataan tersebut belum disertai penjelasan resmi yang lebih rinci dari pemerintah Irak.


Pemerintah Irak hingga kini belum mengungkap identitas seluruh tersangka maupun rincian dakwaan yang akan dikenakan dalam kasus tersebut.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com