
JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan mekanisme pembatasan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite, termasuk kemungkinan penerapan bagi masyarakat yang masuk desil 9 dan 10. Namun, pelaksanaannya masih menunggu pembenahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah saat ini terus menyiapkan sistem yang dibutuhkan. Pada saat yang sama, pemerintah melakukan perbaikan terhadap DTSEN agar data yang digunakan dalam menentukan sasaran kebijakan semakin akurat.
Menurut Purbaya, pemerintah telah memberikan dukungan anggaran sekitar Rp7 triliun kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk berbagai kebutuhan pengumpulan dan pengolahan data, termasuk DTSEN serta Sensus Ekonomi.
Ia memperkirakan kualitas DTSEN akan semakin baik pada tahun depan setelah proses pemutakhiran data dilakukan.
Terkait penerapan pembatasan Pertalite, pemerintah belum menetapkan waktu pelaksanaan. Kebijakan tersebut masih akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan keadaan masyarakat.
Purbaya mengatakan sistem pembatasan akan tetap dipersiapkan sehingga dapat diterapkan ketika pemerintah telah mengambil keputusan.
Pemerintah juga menyadari kemungkinan munculnya persoalan akibat ketidaktepatan klasifikasi desil. Jika terdapat masyarakat yang merasa masuk dalam kategori yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pemerintah akan menangani persoalan tersebut secara kasus per kasus sambil menunggu pembaruan DTSEN.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan bahwa pembatasan Pertalite masih dalam tahap pembahasan. Selama belum ada keputusan baru, penyaluran Pertalite tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Saat ini, batas pembelian Pertalite yang disebutkan pemerintah masih sebesar 200 liter per hari untuk bus dan truk serta 50 liter per hari bagi kendaraan roda empat.
BPS menjelaskan bahwa pembagian desil dalam DTSEN tidak semata-mata ditentukan berdasarkan pendapatan seseorang atau satu indikator tertentu.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pemeringkatan kesejahteraan mempertimbangkan berbagai kondisi sosial dan ekonomi rumah tangga secara bersamaan.
Sejumlah faktor yang diperhitungkan antara lain kondisi tempat tinggal, sumber air minum, energi untuk memasak, kepemilikan aset, penggunaan listrik, jumlah anggota keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga kondisi disabilitas.
Data tersebut kemudian diolah menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.
BPS juga menekankan bahwa posisi desil suatu keluarga tidak bersifat permanen. Perubahan kondisi sosial ekonomi maupun perubahan posisi relatif terhadap keluarga lain dapat menyebabkan pergeseran desil.
Karena itu, pemutakhiran DTSEN dinilai penting agar data tetap mencerminkan kondisi masyarakat dan dapat digunakan sebagai dasar kebijakan secara lebih tepat.
Dengan demikian, pemerintah memilih mempersiapkan sistem pembatasan Pertalite sembari memperbaiki kualitas DTSEN. Keputusan mengenai waktu penerapan pembatasan akan mempertimbangkan kesiapan sistem, akurasi data, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |