
BATAM - Operasi gabungan aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau mengamankan dua kapal yang diduga berkaitan dengan penyelundupan narkotika.
Penindakan tersebut melibatkan Bareskrim Polri, BNN RI, Polda Kepulauan Riau, dan Bea Cukai. Salah satu kapal yang diamankan diketahui bernama MV Fuchangxing 1.
Dari pemeriksaan sementara, petugas menemukan narkotika dengan jumlah sekitar 800 kilogram ketamin. Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan seluruh barang bukti yang ditemukan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei membenarkan adanya dua kapal yang kini berada dalam penanganan tim gabungan. Menurutnya, identitas kapal kedua belum dapat disampaikan secara lengkap karena proses pemeriksaan masih berjalan.
Salah satu kapal bahkan telah dipindahkan ke kawasan Tanjung Uncang, Batam, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, petugas mengamankan MV Fuchangxing 1 di perairan Kabupaten Anambas. Dalam operasi tersebut, 10 awak kapal berkewarganegaraan asing turut diamankan.
Pada awal pemeriksaan, pihak kepolisian belum mengungkap jenis maupun jumlah narkotika yang ditemukan. Informasi mengenai 800 kilogram ketamin kemudian disampaikan sebagai hasil sementara penindakan.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap kapal kedua masih berlangsung. Polisi juga belum membeberkan identitas para awak kapal maupun rincian lokasi penangkapan kapal tersebut.
Polda Kepri menyatakan informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan oleh tim gabungan selesai.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |