
JAKARTA - Pemerintah meningkatkan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) tahun 2026 dari semula Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Kebijakan ini diambil untuk memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat sekaligus memperkuat sektor perumahan nasional.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan peningkatan plafon tersebut merupakan respons atas tingginya minat masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan yang disediakan pemerintah.
Menurutnya, tambahan anggaran menunjukkan komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak sekaligus mendukung pelaku usaha di sektor perumahan.
"Antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Karena itu, plafon Kredit Program Perumahan tahun ini dinaikkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun sebagai bentuk keseriusan pemerintah memperluas akses pembiayaan," ujar Maruarar di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan pemerintah ingin menghadirkan skema pembiayaan yang lebih mudah diakses, cepat, dan terjangkau sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada pinjaman informal yang umumnya memiliki bunga lebih tinggi.
Selain membantu masyarakat memiliki rumah, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri perumahan dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Program Kredit Program Perumahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.
Melalui program ini, pemerintah menyediakan fasilitas kredit modal kerja maupun pembiayaan investasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik perorangan maupun badan usaha, yang bergerak dalam mendukung pembangunan sektor perumahan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menjelaskan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima fasilitas KPP.
Di antaranya merupakan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta telah menjalankan usaha minimal enam bulan.
Calon penerima juga tidak boleh memiliki catatan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun program kredit perumahan pemerintah lainnya secara bersamaan, serta wajib menyediakan agunan berupa objek yang dibiayai sesuai ketentuan lembaga penyalur.
Didyk menambahkan bahwa sasaran program mencakup UMKM dengan kategori usaha mikro yang memiliki modal hingga Rp1 miliar, usaha kecil dengan modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, serta usaha menengah dengan modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
Dengan peningkatan plafon pembiayaan menjadi Rp50 triliun, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas kredit tersebut sehingga kebutuhan akan hunian layak dapat terpenuhi, sekaligus memperkuat pertumbuhan sektor properti sebagai salah satu penggerak ekonomi nasional.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |