
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi pengembang perumahan guna mendorong pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Dinas Perkimtan Penajam Paser Utara, Khairil Achmad, yang menyebut langkah ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.
“Pemerintah daerah memberikan kemudahan bagi pengembang agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah yang layak huni,” ujarnya pada Jumat (3/7/2026).
Kemudahan yang diberikan mencakup percepatan perizinan, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR, serta penyederhanaan proses persetujuan bangunan gedung (PBG) dan persetujuan bangunan hunian (PBH) dengan biaya nol rupiah.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 18 izin perumahan telah disetujui oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara, yang tersebar di Kecamatan Penajam, Waru, dan Babulu.
Dari sisi pembangunan, rumah subsidi yang telah terealisasi di wilayah tersebut mencapai sekitar 3.000 unit. Namun demikian, masih terdapat sekitar 8.000 kepala keluarga yang belum memiliki rumah sendiri, meski jumlah tersebut disebut menurun dibandingkan sebelumnya yang mencapai 9.000 KK.
Data tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara ketersediaan rumah dan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut, di mana sebagian warga masih harus tinggal dengan cara menyewa atau menumpang.
Saat ini, harga rumah subsidi di Penajam Paser Utara berada di kisaran Rp182 juta dengan cicilan sekitar Rp1,1 juta per bulan selama tenor 15 tahun.
Pemerintah daerah berharap kebijakan kemudahan perizinan ini dapat mempercepat pembangunan hunian layak sekaligus mengurangi backlog perumahan di wilayah yang terus berkembang tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |