
BAGHDAD - Otoritas peradilan Irak menyita aset bernilai besar dalam penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Perminyakan, Adnan al-Jumaili. Barang yang disita meliputi uang tunai sekitar 13 miliar dinar Irak, tambahan 400 ribu dolar AS, 40 batang emas seberat masing-masing satu kilogram, serta lima kilogram perhiasan emas.
Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi di Provinsi Salah al-Din sebagai bagian dari penyelidikan lanjutan terhadap tersangka. Seluruh aset tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diusut aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Irak dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Sebelumnya, Adnan al-Jumaili telah ditangkap atas dugaan pelanggaran keuangan dan administratif, kemudian penyidik memperluas pemeriksaan terhadap rekening bank, aset, serta kondisi keuangan pribadinya.
Hingga kini, Dewan Yudisial Agung Irak belum mengungkapkan lokasi rinci tempat ditemukannya uang dan emas tersebut. Proses penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil korupsi masih terus berlangsung.
Pemerintah Irak menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara menjadi salah satu prioritas utama. Untuk itu, aparat penegak hukum bersama Komisi Integritas Federal terus melakukan penyelidikan dan mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |