
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan pertahanan memuat daftar ancaman nonmiliter yang dinilai dapat memengaruhi kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Dalam lampiran peraturan tersebut, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) tercantum sebagai salah satu bentuk ancaman pada dimensi sosial dan budaya.
Dalam dokumen Perpres disebutkan bahwa ancaman nonmiliter mencakup berbagai persoalan, antara lain penyebaran ideologi terlarang, terorisme, radikalisme, perang informasi, perjudian daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, hingga penyebaran budaya LGBTQ.
Pada matriks penyelenggaraan pertahanan nirmiliter, isu LGBTQ ditempatkan dalam aspek sosial dan budaya, tepatnya pada kategori "pergaulan bebas dan penyakit sosial lainnya". Dokumen tersebut menyebut dampak yang dinilai dapat timbul meliputi kerusakan moral generasi muda, meningkatnya penyebaran penyakit menular, melemahnya ketahanan keluarga, penurunan kualitas sumber daya manusia, serta bertambahnya beban sosial dan ekonomi.
Perpres juga menetapkan Kementerian Sosial sebagai unsur utama dalam penanganan ancaman tersebut sesuai pembagian tugas dalam penyelenggaraan pertahanan nirmiliter.
Selain ancaman nonmiliter, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 juga mengatur ancaman hibrida, yakni kombinasi ancaman militer dan nonmiliter. Bentuk ancaman yang dicantumkan antara lain serangan siber terintegrasi, penyalahgunaan kecerdasan buatan, serangan drone, serta gangguan terhadap sistem komando, kendali, komunikasi, komputer, pertahanan siber, intelijen, pengawasan, dan pengintaian
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |