ESC : ( Tutup Form )

Polisi Amankan 6.818 Liter BBM Diduga Ilegal di Perairan Muaro Jambi, Dua Orang Tersangka


Selasa, 14  Juli  2026 - 08:35 WIB

Polisi Amankan 6.818 Liter BBM Diduga Ilegal di Perairan Muaro Jambi, Dua Orang Tersangka
Foto Berita

JAMBI - Aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi bersama Baharkam Polri berhasil mengungkap dugaan kasus pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Perairan Sungai Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 6.818 liter BBM, satu unit mobil tangki, serta satu unit tugboat yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan BBM tanpa dokumen resmi.


Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NH dan FP. Keduanya kini menjalani proses penyidikan terkait dugaan pelanggaran aturan distribusi BBM.


Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Febriandy menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pengangkutan BBM yang tidak memiliki dokumen sah.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Baharkam Polri dan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi melakukan pemeriksaan di wilayah Perairan Sungai Batanghari, Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.


Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sebuah mobil tangki Hino berwarna biru putih tanpa nomor polisi yang berada di atas tugboat. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut diketahui membawa BBM tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan maupun dokumen bunker yang dipersyaratkan.


“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen pengisian maupun dokumen pengangkutan BBM yang sah,” kata AKBP Febriandy.


Selanjutnya, seluruh barang bukti berupa kendaraan, tugboat, dan BBM diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk kepentingan penyidikan.


Penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal BBM, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.


Atas perbuatannya, para tersangka diduga dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com