
JAKARTA - Polisi masih mendalami kasus challenge hafalan Alquran yang menawarkan minuman keras sebagai hadiah dalam sebuah acara musik di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah mengamankan dua orang berinisial R, seorang perempuan, dan E, seorang laki-laki. Keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penistaan agama.
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Polisi memiliki waktu pemeriksaan awal selama 24 jam sebelum menentukan apakah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selain R dan E, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Hingga Rabu (12/8/2026), tercatat enam orang telah diperiksa.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. Bukti tersebut nantinya akan diperiksa untuk mendukung penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.
Oki mengatakan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih terbuka. Penyidik masih menelusuri peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan challenge tersebut.
Sementara itu, pihak The Sounds Project menyatakan tidak membenarkan penggunaan agama sebagai bagian dari challenge maupun kegiatan promosi.
Penyelenggara menyampaikan kecaman terhadap kejadian tersebut dan mengaku telah meminta pihak sponsor yang berkaitan dengan kegiatan itu untuk bertanggung jawab serta menyelesaikan persoalan tersebut.
The Sounds Project juga menyatakan akan melakukan evaluasi dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat langsung agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |