
BOGOR - Tim penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas yang berisi tujuh koper. Setelah dibuka, penyidik mendapati 74 kilogram emas batangan, uang sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Menurut Totok, apabila dikonversikan ke mata uang rupiah, nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Namun, ia belum dapat memastikan identitas pemilik rumah karena penyidik masih melakukan pendalaman.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Sebelumnya, tim penyidik juga menemukan sebuah brankas berukuran besar yang disembunyikan di balik dinding bangunan dan kemudian disita sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pengusutan tiga perkara tersebut menjadi perhatian pemerintah. Penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan korupsi, tetapi juga mencakup indikasi suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang.
Polri menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap asal-usul aset yang disita, menelusuri aliran dana, serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |