
BATAM - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mencatat 49 penindakan terhadap dugaan pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan sepanjang 2026.
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, mengatakan penindakan tersebut mencakup berbagai jenis pelanggaran, mulai dari praktik penangkapan ikan ilegal hingga persoalan perizinan dan penggunaan perangkat pemantauan kapal.
"Hingga data terakhir kami mencatat ada 49 penindakan yang dilakukan selama 2026. Untuk pelanggaran kelautan dan perikanan masih didominasi oleh kapal ikan Indonesia," ujar Semuel di Batam, Senin (5/10/2026).
Dari keseluruhan penindakan, sebanyak 13 kasus berkaitan dengan pelanggaran illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) 711.
Wilayah tersebut meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan. Pelanggaran antara lain berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan tidak sesuai dengan wilayah yang tercantum dalam ketentuan perizinan.
PSDKP Batam juga mencatat dua penindakan administratif terkait perizinan usaha sektor perikanan di Kepulauan Riau.
Semuel menjelaskan, terdapat kapal yang hanya memiliki izin untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah hingga 12 mil laut, tetapi beroperasi melewati batas tersebut. Sebaliknya, ada pula kapal yang memiliki izin dari pemerintah pusat untuk menangkap ikan di atas 12 mil, tetapi justru beroperasi di wilayah yang lebih dekat dengan pantai.
Selain masalah perizinan, penggunaan sistem pemantauan kapal juga menjadi perhatian.
Sebanyak 27 kapal perikanan ditindak karena tidak mengaktifkan Vessel Monitoring System (VMS) saat beroperasi di WPP NRI 711.
Menurut Semuel, terdapat kapal yang sengaja mematikan perangkat tersebut agar aktivitasnya tidak terpantau.
"Sebagian kapal sengaja menonaktifkan perangkat tersebut agar tidak terpantau ketika melakukan pelanggaran," katanya.
PSDKP Batam juga menangani tujuh kasus administratif di sektor kelautan dan ruang laut. Lima kasus terjadi di Kepulauan Riau, sementara satu kasus tercatat di Bangka Belitung.
Salah satu tindakan dilakukan di Kabupaten Lingga pada April 2026. Petugas menyegel pembangunan terminal khusus yang dilakukan tanpa mengantongi perizinan.
Selain penindakan administratif, PSDKP Batam tengah menangani penyidikan dugaan illegal fishing yang melibatkan dua kapal berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka atau WPP NRI 571.
Untuk memperkuat pengawasan, Direktorat Jenderal PSDKP mengembangkan sistem Integrated Surveillance System.
Sistem tersebut menggabungkan sejumlah metode pemantauan, termasuk citra satelit, VMS/AIS, patroli udara, drone, serta patroli kapal di laut.
Semuel mengatakan integrasi berbagai sistem tersebut diharapkan dapat mengurangi wilayah yang belum terpantau sehingga potensi pelanggaran lebih cepat terdeteksi.
PSDKP Batam juga menggunakan peta kerawanan untuk menentukan wilayah yang menjadi prioritas pengawasan berdasarkan jenis pelanggaran yang kerap terjadi.
Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat. PSDKP turut melibatkan masyarakat nelayan melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).
Di Batam terdapat 12 kelompok dengan total 149 anggota, sedangkan di seluruh Kepulauan Riau terdapat 61 kelompok.
Semuel mengatakan keterlibatan nelayan penting untuk membangun kepatuhan sekaligus menciptakan pengawasan bersama terhadap aktivitas perikanan di wilayah perairan.
Wilayah perbatasan menjadi salah satu fokus pengawasan PSDKP Batam. WPP NRI 711, khususnya kawasan Laut Natuna Utara dan Laut Natuna, dinilai rawan karena berbatasan dengan sejumlah negara, antara lain Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
Selain itu, Kawasan Konservasi Nasional Anambas juga masuk dalam wilayah yang mendapat perhatian. Kawasan perbatasan dengan Malaysia dan Singapura turut diwaspadai karena berpotensi menjadi jalur penyelundupan benih bening lobster.
Ke depan, PSDKP Batam akan memperkuat sistem pengawasan terintegrasi serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menangani berbagai pelanggaran di laut, termasuk di wilayah Selat Malaka.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |