
BANTEN - Masyarakat yang membeli kendaraan bekas tetapi tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya masih dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Provinsi Banten. Kemudahan ini diberikan melalui kebijakan relaksasi administrasi yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
Program tersebut menjadi solusi sementara bagi pemilik kendaraan bekas yang mengalami kendala ketika mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena tidak memiliki identitas pemilik pertama.
Berdasarkan informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, kebijakan ini telah diberlakukan sejak 1 Mei 2026 dan dapat dimanfaatkan melalui layanan Samsat di wilayah Provinsi Banten. Meski demikian, pemohon tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Salah satu ketentuan utama adalah membuat surat pernyataan resmi dan mengisi formulir yang disediakan oleh pihak Samsat. Pemohon juga harus menyatakan bahwa dirinya merupakan pengguna terakhir kendaraan tersebut.
Selain itu, pemilik kendaraan diwajibkan menyatakan kesediaan untuk mengurus proses balik nama pada 2027. Nomor telepon aktif juga harus dicantumkan agar petugas dapat melakukan verifikasi data apabila diperlukan.
Kewajiban balik nama tersebut berkaitan dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), yakni proses administrasi untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya kepada pemilik baru.
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa fasilitas ini bukan berarti kewajiban administrasi kepemilikan kendaraan dihapuskan. Kebijakan tersebut hanya memberikan kelonggaran sementara agar masyarakat tetap dapat membayar pajak tahunan meskipun belum memiliki KTP pemilik pertama.
Kendaraan yang memanfaatkan skema tersebut akan masuk dalam sistem pengawasan administrasi dan pemiliknya diwajibkan menyelesaikan proses balik nama pada 2027. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, kendaraan berpotensi mengalami pemblokiran dalam sistem registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang memiliki kendaraan bekas diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memenuhi kewajiban pajak sekaligus mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama.
Perlu diperhatikan, kebijakan yang dijelaskan dalam informasi tersebut berlaku di Provinsi Banten. Pemilik kendaraan di daerah lain sebaiknya memeriksa ketentuan terbaru melalui Samsat atau Bapenda setempat sebelum mengurus perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |