ESC : ( Tutup Form )

Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Beras


Senin, 03  Aagustus  2026 - 20:30 WIB

Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Beras
Foto Berita

JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa Satgas Pangan telah menetapkan 39 orang sebagai tersangka dalam 38 perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan di sektor perberasan. Penetapan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menindak praktik yang dinilai merugikan masyarakat.


Menurut Amran, proses hukum terhadap para tersangka sedang berlangsung. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap beras fortifikasi maupun produk beras lainnya guna melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.


Dalam pengawasan tersebut, pemerintah bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum. Tim gabungan mengambil sampel beras dari berbagai wilayah untuk diuji dari sisi mutu, kandungan gizi, legalitas, hingga kesesuaian harga.


Berdasarkan hasil pengawasan sementara, dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi diperkirakan menimbulkan kerugian masyarakat sekitar Rp71 triliun. Sementara itu, potensi kerugian akibat dugaan penyimpangan pada beras premium diperkirakan mencapai Rp98 triliun. Secara keseluruhan, nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp169 triliun.


Amran menambahkan bahwa upaya pemberantasan mafia pangan merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata niaga pangan nasional sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pangan yang berkualitas dengan harga yang wajar.


Langkah pemerintah tersebut mendapat dukungan dari sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa. Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah, Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia, serta IKA BEM Universitas Nasional menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum di sektor pangan. Mereka menilai pemberantasan mafia beras penting untuk melindungi kepentingan konsumen sekaligus menjaga kesejahteraan petani.


Proses penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut masih terus berjalan, sementara pemerintah menegaskan akan memperketat pengawasan agar praktik penyimpangan di sektor perberasan dapat dicegah.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com