
JAKARTA - Kepolisian mengungkap kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban diketahui Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, yang diduga disekap selama 21 hari sebelum akhirnya berhasil diselamatkan aparat kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengatakan para korban mengalami penyekapan selama kurang lebih tiga pekan hingga akhirnya dibebaskan oleh tim dari Polres Metro Jakarta Pusat.
"Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Iman kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, setelah berhasil dievakuasi, ketiga korban langsung mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi fisik maupun psikis akibat perlakuan yang mereka alami selama penyekapan.
"Perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan, baik fisik maupun psikis," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa selama berada dalam penyekapan, para korban bahkan dilarang menerima makanan.
Larangan tersebut diduga diperintahkan oleh tersangka berinisial CML yang merupakan adik dari pemilik usaha percetakan sekaligus bertugas sebagai pengelola operasional.
"Saudari CML berperan sebagai pengurus atau maintenance yang melarang office boy menghampiri dan memberikan makanan kepada korban," jelas Roby.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk MML selaku pemilik percetakan yang diduga menjadi otak di balik aksi penyekapan tersebut. Seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP yang mengatur tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 446 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara serta Pasal 471 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal enam bulan penjara.
Polisi juga mengungkap motif sementara di balik aksi penyekapan tersebut. Pelaku utama, MML, diduga menuduh ketiga karyawannya mencuri pelat percetakan yang diklaim bernilai sekitar Rp230 juta.
Atas tuduhan tersebut, para korban kemudian diduga disekap selama 21 hari tanpa melalui proses hukum yang berlaku.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan dari para saksi dan korban guna melengkapi berkas penyidikan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |