
JAKARTA - Kebijakan Australia yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun masih menghadapi sejumlah kendala dalam penerapannya. Hasil pengujian menunjukkan sebagian platform belum sepenuhnya mampu memastikan usia pengguna.
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan media sosial melakukan verifikasi usia untuk mencegah anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan layanan mereka. Namun, sebuah studi menemukan adanya celah yang memungkinkan pengguna di bawah batas usia tetap membuat akun.
Dalam pengujian yang dilakukan tim pengembang perangkat lunak, sebanyak 50 akun dengan identitas pengguna berusia 16 tahun dibuat dan diuji pada sembilan platform media sosial setelah aturan diberlakukan.
Hasilnya, seluruh akun tersebut tidak diminta melakukan proses verifikasi usia oleh platform terkait.
Direktur perusahaan pengujian KJR Andrew Hammond mengatakan, mekanisme pengecekan usia seharusnya mampu memastikan pengguna memberikan bukti umur, bukan hanya mengandalkan sistem pendeteksi otomatis.
"Seharusnya pengguna diminta menunjukkan usia, tetapi dalam pengujian kami tidak ada proses verifikasi yang dilakukan," ujarnya.
Studi tersebut juga menemukan beberapa akun masih menerima iklan yang ditujukan untuk pengguna muda. Bahkan, salah satu akun di platform X disebut sempat mendapatkan konten yang tidak sesuai untuk anak.
Dari sejumlah platform yang diuji, layanan siaran langsung Kick menjadi satu-satunya yang menolak pembuatan akun tanpa bukti usia.
Sejumlah perusahaan teknologi seperti Snap dan TikTok memilih tidak memberikan komentar terkait hasil pengujian tersebut. Sementara Google dan X juga belum memberikan tanggapan.
Juru bicara Meta menyatakan metode pengujian tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan pedoman regulator. Menurutnya, sistem verifikasi usia akan diperkuat ketika terdapat indikasi perilaku pengguna menunjukkan kemungkinan masih di bawah umur.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |