
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, meski telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI.
Yusril menjelaskan, keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik dengan mempertimbangkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seorang tersangka perlu ditahan atau tidak berdasarkan kebutuhan penyidikan.
"Penyidik memiliki kewenangan dengan pertimbangan tertentu untuk melakukan penahanan maupun tidak melakukan penahanan. Jika dilakukan penahanan, keputusan tersebut juga dapat diuji melalui mekanisme praperadilan," ujar Yusril usai menghadiri sebuah kegiatan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Minggu (19/7/2026).
Meski demikian, Yusril meminta masyarakat tetap ikut mengawasi perkembangan perkara tersebut. Ia menilai transparansi dalam proses hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik.
"Kita awasi dan kita cermati apa yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan melanjutkan penyidikan perkara ini," katanya.
Yusril menyebut perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Ia tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru, termasuk keputusan penahanan terhadap Febrie apabila penyidik menilai hal tersebut diperlukan.
"Masih tahap awal. Kita lihat perkembangan selanjutnya. Bisa saja dalam proses berikutnya dilakukan tindakan penahanan," jelasnya.
Pemerintah, lanjut Yusril, mendukung proses penegakan hukum yang berjalan sesuai aturan serta mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI tersebut, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang advokat bernama Don Ritto. Hingga saat ini, Don Ritto telah menjalani penahanan, sedangkan Febrie belum ditahan.
Penyidik juga telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai serta emas batangan. Namun, penyidik belum membeberkan secara lengkap konstruksi perkara maupun dugaan peran masing-masing tersangka.
Kuasa hukum Don Ritto sebelumnya menyatakan bahwa temuan uang senilai puluhan miliar rupiah dalam penggeledahan tidak berkaitan dengan perkara yang menjerat kliennya.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menilai perkara ASABRI sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus Kejaksung. Ia menyebut hal tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam melihat perkara yang kini berjalan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |