
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terus menggencarkan penindakan terhadap aksi begal dan geng motor yang meresahkan masyarakat. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, polisi berhasil mengungkap 148 kasus kejahatan jalanan dengan total 176 tersangka diamankan.
Kapolda Sulsel Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan wilayah Polrestabes Makassar menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak. “Total laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres jajaran sebanyak 148 laporan polisi dengan 176 tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026).
Dari seluruh wilayah di Sulsel, Makassar mencatat 63 laporan polisi dengan 73 tersangka. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibanding daerah lain.
Setelah Makassar, kasus kriminal jalanan terbanyak tercatat di Sidrap dengan 15 kasus dan 11 tersangka, disusul Pinrang dengan 13 kasus dan 13 tersangka. Sementara Polres Maros dan Luwu Utara masing-masing menangani 9 laporan polisi.
Beberapa daerah lain seperti Parepare, Gowa, Pangkep, Enrekang, Bone hingga Palopo juga turut mengungkap kasus serupa. Namun, tiga wilayah yakni Soppeng, Bantaeng, dan Sinjai tercatat nihil laporan begal maupun geng motor selama periode tersebut.
Dalam operasi penindakan itu, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil, 123 sepeda motor, 96 senjata tajam, hingga 2.091 busur panah beserta ketapel.
Menurut Djuhandhani, ribuan busur panah tersebut menjadi perhatian serius karena kerap digunakan dalam aksi tawuran dan penyerangan di jalanan.
Dari total 148 kasus yang ditangani, sebanyak 18 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21 dan masuk tahap dua. Sementara 14 kasus masih dalam proses tahap satu di kejaksaan, sedangkan sisanya masih dalam tahap pemberkasan.
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk kasus pencurian biasa atau jambret, tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan pelaku pencurian dengan kekerasan dapat dijatuhi hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sementara kepemilikan senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(net)
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |