
PALEMBANG--Seorang perempuan bernama Fitria (42) di Palembang melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri setelah mengalami kekerasan fisik yang diduga dipicu oleh kecemburuan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu sore, 31 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan KI Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I. Saat itu, Fitria dan pacarnya berinisial DI sedang bersama dan berjalan di lokasi kejadian.
Menurut keterangan Fitria, masalah bermula dari tuduhan yang dilontarkan pelaku bahwa dirinya pergi bersama pria lain pada malam sebelumnya. Tuduhan tersebut ia bantah karena pada waktu itu ia mengaku sedang berada di rumah dalam kondisi kurang sehat.
Fitria menuturkan, perdebatan yang awalnya hanya berupa cekcok mulut kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan. Ia menyebut pelaku memukul dirinya berulang kali, menendang, hingga menggigit bagian telinganya. Kejadian itu membuatnya mengalami luka lebam di wajah, tangan, serta luka pada bagian telinga.
Dalam kondisi terluka dan merasa tertekan, Fitria akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Ia berharap kasus ini dapat diproses secara hukum dan tidak terjadi lagi pada dirinya maupun orang lain.
Terkait laporan tersebut, pihak kepolisian membenarkan adanya aduan yang masuk. Pamapta Piket SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Tamia Rahmadhany, menyampaikan bahwa laporan korban telah diterima.
“Laporan korban sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap awal penyelidikan oleh Unit Satreskrim Polrestabes Palembang, termasuk pendalaman keterangan korban dan proses pengumpulan bukti untuk memastikan tindak lanjut hukum.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |