
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sanjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui kuasa hukumnya, Sony menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Langkah ini juga disebut sebagai upaya membantah tuduhan bahwa dirinya merupakan aktor utama dalam praktik penyimpangan di lingkungan BGN.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan bahwa kliennya siap membuka dugaan keterlibatan sejumlah pihak dari unsur eksekutif maupun legislatif. Permohonan resmi JC rencananya akan diajukan ke penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung.
Para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi mitra yayasan SPPG agar tetap lolos meski tidak memenuhi syarat. Selain itu, terdapat dugaan praktik pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan serta markup harga.
Sejumlah pengadaan yang disebut dalam kasus ini antara lain ribuan unit kendaraan listrik, tablet, televisi, dan perlengkapan lainnya dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus ini dengan melakukan penggeledahan dan pengumpulan barang bukti di sejumlah lokasi.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |