
BENGKALIS - Kasus dugaan korupsi pengelolaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) PT Tengganau Mandiri Lestari (PT Tengganau Mandiri Lestari) kembali memantik sorotan tajam. LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB Riau) mendesak agar persidangan tidak dijadikan ajang formalitas yang hanya mengorbankan satu terdakwa, melainkan harus dibuka secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru (Tipikor) dengan terdakwa Sunardi dinilai KIB Riau berpotensi menjadi “uji nyali” aparat penegak hukum dalam mengungkap aktor-aktor lain yang diduga turut mengetahui, membiarkan, bahkan mengambil keputusan terkait pengelolaan aset daerah tersebut.
KIB Riau menegaskan, fakta-fakta yang muncul tidak boleh dipangkas atau disempitkan hanya pada level pelaksana teknis. Sejumlah dokumen sejak 2016 disebut sudah menunjukkan bahwa pemerintah daerah mengetahui keberadaan, kondisi, hingga pengelolaan PMKS tersebut melalui berbagai surat perintah, audit, evaluasi, hingga rapat resmi.
Namun, menurut KIB, pengakuan administratif itu harus diuji lebih jauh: mengapa setelah diketahui, diaudit, dan dievaluasi, pengelolaan aset tetap berjalan tanpa kejelasan akuntabilitas yang kuat, bahkan tetap menghasilkan pendapatan miliaran rupiah dari skema sewa selama bertahun-tahun.
Data yang terungkap dalam berkas perkara juga memperlihatkan adanya aliran pendapatan sewa mencapai sekitar Rp 10,37 miliar pada periode 2019-2022. Bagi KIB, angka ini bukan sekadar catatan keuangan, tetapi indikator kuat bahwa pengelolaan aset tersebut melibatkan sistem yang lebih luas dari sekadar satu orang terdakwa.
LSM tersebut menilai, jika persidangan hanya berhenti pada satu nama, maka ada risiko besar bahwa struktur yang lebih tinggi dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan justru luput dari pertanggungjawaban hukum.
KIB Riau menegaskan tidak ingin berspekulasi sebelum ada putusan inkrah, tetapi mendesak majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk memastikan seluruh fakta dibuka terang-benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Semua pihak yang mengetahui, menyetujui, mengawasi, atau mengambil keputusan terkait pengelolaan PMKS ini harus muncul di persidangan. Tidak boleh ada yang disembunyikan,” demikian tekanan keras dari Ketua KIB Riau Hariyadi SE.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |