
BENGKULUSELATAN - Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan tengah menangani kasus dugaan tindakan arogan yang melibatkan seorang oknum camat di SMPN 1 Bengkulu Selatan. Camat tersebut diduga mengamuk hingga merusak fasilitas sekolah setelah tidak menerima hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) anaknya yang dinilai rendah.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (29/5/2026) dan langsung menjadi perhatian publik serta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Berdasarkan keterangan pihak sekolah, oknum camat tersebut datang ke sekolah untuk menanyakan hasil nilai TKA anaknya. Namun, setelah mendapat penjelasan bahwa nilai tersebut merupakan hasil sistem penilaian berbasis komputer dan bukan ditentukan oleh pihak sekolah, yang bersangkutan diduga tidak menerima dan meluapkan emosi.
Dalam insiden tersebut, camat diduga memecahkan meja di ruang tata usaha sekolah. Pihak sekolah mengaku terkejut karena sebelumnya sudah menjelaskan sistem penilaian TKA yang digunakan secara nasional dan otomatis melalui sistem.
Kepala SMPN 1 Bengkulu Selatan, Liasrawati, mengatakan bahwa siswa yang bersangkutan sebelumnya dikenal berprestasi dan memiliki nilai baik di sekolah. Namun hasil TKA yang baru pertama kali diterapkan tahun ini dianggap berbeda dari hasil evaluasi harian.
“TKA ini perdana dilakukan tahun ini. Mungkin orang tua kecewa karena nilai anaknya menurun,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, mengatakan pihaknya telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait, termasuk pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta oknum camat yang bersangkutan.
“Tim kami sudah mulai melakukan pemeriksaan kepada saksi terkait,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan masih dalam tahap awal sehingga belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, seluruh proses akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan fakta kejadian.
Inspektorat menegaskan akan memberikan sanksi sesuai hasil pemeriksaan. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka camat tersebut dapat dikenakan sanksi berupa nonjob hingga pencabutan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun jika pelanggaran tergolong ringan, maka hanya akan diberikan teguran sesuai ketentuan disiplin ASN.
Selain itu, Inspektorat juga menyarankan agar yang bersangkutan dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung. Saat ini, jabatan camat tersebut telah diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku.
Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajuddin, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
“Kami sudah instruksikan Sekda untuk melakukan pengumpulan data dan pendalaman mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah menyayangkan kejadian tersebut, terutama karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi siswa.
“Camat adalah bagian dari pemerintah yang seharusnya menjadi contoh. Karena itu, kami akan menindaklanjuti kasus ini secara serius,” tambahnya.
Hingga saat ini, Inspektorat Bengkulu Selatan masih melakukan pemeriksaan lanjutan dengan memanggil saksi-saksi tambahan. Proses ini diperkirakan memakan waktu beberapa hari sebelum hasil akhir disampaikan dan menjadi dasar penentuan sanksi.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |