
JAKARTA - Pemerintah melalui Istana Kepresidenan menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengajukan diri untuk menjadi penerima bantuan presiden (Banpres) apabila memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan bantuan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan mekanisme penyaluran Banpres tidak hanya bersifat penunjukan, tetapi juga membuka ruang pengajuan dari masyarakat.
Juri menjelaskan, warga yang membutuhkan bantuan presiden dapat mengajukan permohonan secara langsung sesuai mekanisme yang berlaku.
“Mekanismenya, masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan bantuan presiden bisa mengajukan bantuan,” ujar Juri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Selain melalui pengajuan, bantuan presiden juga dapat diberikan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada pihak-pihak tertentu yang dinilai membutuhkan.
Juri menegaskan bahwa Banpres diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk bantuan keuangan, bantuan natura, maupun dukungan pembangunan.
Ia menjelaskan, penggunaan dana banpres juga diarahkan untuk kepentingan langsung masyarakat sesuai kebijakan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
“Bisa berdasarkan arahan presiden untuk memberikan bantuan kepada masyarakat tertentu yang memang membutuhkan, baik dari sisi bantuan keuangan, bantuan natura, atau pembangunan yang diperlukan di masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Juri menyebut dana bantuan presiden dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara. Dana tersebut digunakan untuk program-program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Tentu dana ini diperuntukkan untuk program-program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat langsung,” ujarnya.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |