
JAKARTA-Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Menurutnya, penyidik tidak cukup hanya memburu pelaku di lapangan, tetapi juga harus mengusut pihak yang menerbitkan izin tambang tersebut.
Saut menilai praktik penambangan yang tidak sesuai dengan lokasi izin sebenarnya sudah lama terjadi di dunia pertambangan. Karena itu, ia menduga aparat penegak hukum saat ini tengah fokus membuktikan tindak pidana utamanya sebelum mengembangkan kasus ke pihak lain yang diduga ikut terlibat.
“Biasanya memang begitu, dibuktikan dulu tindak pidananya, baru dilihat siapa saja yang berperan,” ujar Saut, Kamis (28/5).
Ia menegaskan, persoalan utama dalam kasus seperti ini bukan hanya aktivitas tambang ilegal, melainkan juga bagaimana izin bisa diterbitkan meski lokasi tambang tidak sesuai dengan dokumen resmi.
Menurut Saut, penyidik perlu menelusuri pejabat atau instansi yang memiliki kewenangan menerbitkan izin saat itu, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Apalagi pada 2016, kewenangan perizinan tambang masih berada dalam masa transisi antara daerah dan pemerintah pusat.
“Harus dilihat siapa yang punya kewenangan dan siapa yang punya niat jahat dalam proses itu,” katanya.
Sementara itu, Komisi Kejaksaan RI memastikan terus memantau perkembangan perkara tersebut. Komisioner Komjak Nurokhman menyatakan pihaknya optimistis Kejaksaan Agung mampu membongkar kasus itu hingga tuntas, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dari hulu sampai hilir.
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka. Ia diduga mengendalikan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah izin perusahaan.
Tak hanya itu, empat tersangka lain juga telah ditetapkan, yakni YA selaku komisaris PT QSS, IA sebagai konsultan perizinan sekaligus Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, serta HSFD yang merupakan analis pertambangan di Kementerian ESDM.
Kejagung menyebut PT QSS diduga melakukan penambangan di luar area IUP, namun hasil tambang tetap dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi perusahaan, mulai dari RKAB hingga persetujuan ekspor.
Penyidik juga menemukan dugaan praktik suap dalam proses penerbitan dokumen tersebut. Sejumlah izin disebut tetap terbit meski persyaratan administrasi dinilai tidak memenuhi ketentuan.
cnn
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |