
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja penerima upah (PU). Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan rasa aman dalam bekerja.
Yassierli menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen negara untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko kerja, mulai dari awal bekerja hingga memasuki masa tidak produktif.
“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua,” ujarnya dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa perlindungan tersebut mencakup beberapa program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurutnya, kepesertaan sejak awal bekerja sangat penting agar perlindungan dapat berjalan secara berkelanjutan, mengingat risiko kerja bisa terjadi kapan saja tanpa dapat diprediksi.
Yassierli juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik dari pekerja maupun pemberi kerja, agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas dan merata.
“Bekerja bukan hanya soal menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh perusahaan dan pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan demi meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hidup pekerja Indonesia.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |