
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR RI dijadwalkan menggelar rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) pada 8 Juni 2026 untuk membahas nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk skema PPPK paruh waktu.
Rapat tersebut akan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI), Herru Gama Yudha, menyampaikan bahwa informasi terkait jadwal rapat tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan audiensi dengan anggota DPR RI dari Fraksi PKS pada 4 Juni 2026.
Menurutnya, DPR menunjukkan komitmen untuk mencari solusi atas berbagai persoalan PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.
Salah satu isu utama yang akan dibahas dalam rapat adalah skema penggajian PPPK paruh waktu, termasuk opsi pembiayaan yang bisa berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Selain itu, DPR juga akan menampung berbagai aspirasi dari PPPK paruh waktu, mulai dari tenaga teknis, tenaga kesehatan, guru, hingga tenaga kependidikan. Aspirasi tersebut mencakup permintaan peningkatan kesejahteraan, standar gaji, serta kemungkinan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.
PPWI juga dijadwalkan akan kembali diterima oleh Komisi II DPR RI setelah pelaksanaan Raker/RDP untuk melanjutkan pembahasan lebih lanjut.
Herru menegaskan bahwa seluruh masukan dari PPPK paruh waktu akan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat bersama pemerintah pada 8 Juni 2026 tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |