
MEDAN -- Seorang bayi laki-laki yang baru berusia satu hari diduga diculik dari RSU Sundari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Bayi tersebut kemudian dijual oleh dua pelaku kepada pasangan suami istri (pasutri) yang telah lama menikah namun belum memiliki anak.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan bayi itu dijual dengan harga sekitar Rp15 juta. Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan dua pelaku berinisial A (23) dan P (19).
"Nilainya sekitar Rp15 juta," ujar Adrian, Jumat (4/9/2026).
Menurut polisi, aksi penculikan dilakukan oleh seorang mantan perawat rumah sakit bersama rekannya. Keduanya diduga menjalankan aksinya karena tergiur keuntungan dan sebelumnya sudah mengetahui adanya calon pembeli.
Penyidik menduga bayi tersebut memang telah dipesan oleh pasangan suami istri yang ingin memiliki anak. Namun, polisi belum menetapkan pasangan tersebut sebagai tersangka.
Adrian menjelaskan, pasutri yang menerima bayi tersebut sementara masih diperiksa sebagai saksi. Mereka disebut tidak mengetahui bahwa bayi yang hendak diadopsi tersebut diperoleh melalui aksi penculikan.
"Mereka tidak tahu bayi itu hasil penculikan. Tujuannya hanya ingin mengadopsi anak," jelasnya.
Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk bagaimana bayi tersebut dapat dibawa keluar dari rumah sakit, hubungan antara para pelaku dengan calon penerima bayi, serta mekanisme transaksi yang dilakukan.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan perdagangan dan adopsi ilegal terhadap bayi. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |