
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyatakan gugatan terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten tidak dapat diterima.
Perkara bernomor 423/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst tersebut diajukan oleh Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi alias Rully terhadap DPP PPP. Dalam perkara itu, DPP PPP diwakili Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris.
Sejumlah pihak lainnya, yakni Neng Siti Julaiha, Baehaki Sulaiman, Ida Hamidah, Uhen Zuhaeni Hz, dan Ubaidillah, turut tercantum sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum DPW PPP Banten, Zakirudin Chaniago, mengatakan majelis hakim juga tidak mengabulkan permohonan provisi yang diajukan pihak penggugat. Menurut dia, gugatan tersebut dinilai masih prematur.
“Gugatan diajukan Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi alias Rully ditolak karena sebagai gugatan dinilai prematur,” ujar Zakirudin, Kamis, 17 September 2026.
Selain menyatakan gugatan tidak dapat diterima, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat.
Zakirudin menilai putusan tersebut memperkuat posisi kepengurusan DPW PPP Banten yang saat ini tercantum dalam SK DPP PPP. Ia menyebut kepengurusan tersebut berada di bawah Neng Siti Julaiha dan Uhen Zuhaeni.
“Dengan keluarnya putusan ini, maka sudah jelas dan sah kepemimpinan DPW PPP Banten sesuai SK yang dikeluarkan DPP PPP yaitu Neng Siti Julaiha dan Uhen Zuhaeni,” katanya.
Dengan putusan tersebut, sengketa mengenai kepengurusan DPW PPP Banten kembali mendapat putusan dari pengadilan tingkat pertama. Namun, makna hukum secara lebih lengkap tetap perlu merujuk pada pertimbangan dan amar putusan pengadilan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |