
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan tidak mempermasalahkan berapa pun angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang nantinya ditetapkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Jabbar Idris, mengatakan partainya siap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk jika wacana ambang batas parlemen sebesar 5 persen diterapkan.
Menurut Jabbar, PPP telah memiliki pengalaman mengikuti pemilu sebanyak 11 kali sehingga perubahan ketentuan ambang batas parlemen akan menjadi bagian dari tantangan yang harus dihadapi partai.
“Pada prinsipnya Partai Persatuan Pembangunan siap berapa pun PT-nya. PPP sudah 11 kali ikut Pemilu. Insyaallah kami siap,” kata Jabbar dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Ia mengatakan hasil Pemilu 2024 menjadi salah satu bahan evaluasi PPP untuk mempersiapkan diri menghadapi kontestasi politik berikutnya. Evaluasi tersebut, antara lain, berkaitan dengan penguatan organisasi dan penyusunan strategi politik partai.
Namun, Jabbar menilai pembahasan ambang batas parlemen tidak hanya menyangkut kesiapan partai politik memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kursi di parlemen. Ia menyebut aspek demokrasi dan keterwakilan masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan.
Menurut dia, sistem demokrasi Indonesia dibangun berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta semangat kebersamaan. Karena itu, pembahasan mengenai sistem pemilu dinilai perlu memperhatikan keragaman aspirasi politik masyarakat.
Jabbar juga menyoroti keberadaan partai politik yang belum memperoleh kursi di parlemen. Ia mengatakan partai-partai tersebut tetap memiliki konstituen dan membawa aspirasi kelompok masyarakat tertentu.
“Partai politik yang tidak lolos ke parlemen juga merupakan bagian dari sistem demokrasi yang harus diperhitungkan,” ujarnya.
PPP berharap pembahasan revisi UU Pemilu tidak mengurangi ruang partisipasi politik masyarakat. Jabbar mengatakan prinsip kedaulatan rakyat perlu tetap menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan pemilu.
Sementara itu, wacana penerapan ambang batas parlemen sebesar sekitar 5 persen masih dalam tahap pembahasan revisi UU Pemilu. Besaran tersebut belum menjadi keputusan final dan masih dapat berubah melalui proses pembahasan lebih lanjut.
Dengan demikian, sikap PPP saat ini adalah menyatakan kesiapan menghadapi ketentuan ambang batas parlemen yang nantinya disepakati dalam proses revisi undang-undang.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |