
TOKYO - Pemerintah Jepang resmi menaikkan International Tourist Tax atau departure tax yang dikenal sebagai Pajak Sayonara" dari 1.000 yen menjadi 3.000 yen per orang mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh penumpang penerbangan dan kapal internasional, baik warga negara Jepang maupun wisatawan asing.
Pajak keberangkatan tersebut otomatis dimasukkan ke dalam harga tiket. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi kunjungan wisatawan, melainkan menjadi sumber pendanaan dalam mengatasi dampak overtourism, yaitu kondisi ketika jumlah wisatawan melebihi kapasitas suatu destinasi.
Dana yang terkumpul akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pariwisata, termasuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pelestarian situs budaya, peningkatan fasilitas bandara, penyediaan layanan digital, serta penerapan teknologi seperti kamera berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memantau kepadatan pengunjung.
Kebijakan tersebut diambil seiring pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata Jepang. Sepanjang 2025, Jepang mencatat lebih dari 42 juta wisatawan asing, dengan total pengeluaran mencapai sekitar 9,5 triliun yen, tertinggi sepanjang sejarah. Pemerintah tetap mempertahankan target mendatangkan 60 juta wisatawan internasional per tahun pada 2030.
Di sisi lain, lonjakan kunjungan wisatawan memunculkan berbagai persoalan di sejumlah destinasi populer, seperti Tokyo, Kyoto, Osaka, dan Gunung Fuji. Kepadatan wisatawan menyebabkan kemacetan transportasi umum, peningkatan volume sampah, serta bertambahnya biaya pemeliharaan fasilitas publik dan situs budaya.
Selain menaikkan departure tax, pemerintah pusat dan daerah juga menerapkan sejumlah kebijakan lain untuk mengelola pariwisata secara lebih berkelanjutan. Salah satunya adalah penerapan two-tier pricing, yaitu tarif berbeda bagi penduduk lokal dan nonpenduduk.
Kastel Himeji, misalnya, sejak Maret 2026 memberlakukan tarif masuk 2.500 yen bagi pengunjung nonwarga Kota Himeji, sementara warga setempat tetap membayar 1.000 yen. Kebijakan tersebut didasarkan pada status domisili, bukan kewarganegaraan.
Pemerintah Kota Kyoto juga tengah mempertimbangkan penerapan tarif bus yang lebih tinggi bagi pengguna yang bukan penduduk kota sebagai upaya mengurangi kepadatan transportasi umum.
Selain itu, Jepang turut menyesuaikan biaya pengurusan visa. Mulai Juli 2026, biaya visa sekali masuk naik dari 3.000 yen menjadi 4.000 yen, sedangkan visa masuk ganda meningkat dari 6.000 yen menjadi 8.000 yen.
Pemerintah Jepang menegaskan bahwa berbagai kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi menciptakan sektor pariwisata yang berkelanjutan. Fokusnya bukan mengurangi jumlah wisatawan, melainkan memastikan manfaat ekonomi dari pariwisata tetap terjaga tanpa mengorbankan kualitas destinasi, lingkungan, dan kenyamanan masyarakat setempat.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |