ESC : ( Tutup Form )

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka, Belum Ditahan


Sabtu, 18  Juli  2026 - 17:37 WIB

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka, Belum Ditahan
Foto Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah yang bersangkutan berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan usai penyidik menerima penyerahan tersangka, surat perintah penyidikan (sprindik), serta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.


Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menerima penyerahan tersangka lain berinisial Don Ritto (DR). Proses tersebut menjadi bagian dari pelimpahan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung.


Terkait penyitaan uang tunai dan emas yang sebelumnya diumumkan penyidik, Anang menyatakan pihaknya belum dapat memastikan seluruh barang bukti tersebut merupakan milik Febrie Adriansyah. Menurutnya, hal itu masih akan didalami dalam proses penyidikan.


Anang juga menjelaskan bahwa hingga saat ini Febrie belum ditahan karena pemeriksaan sebagai tersangka baru dimulai. Keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah proses pemeriksaan berlangsung.


Ia memastikan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Masyarakat diminta menunggu perkembangan penyidikan yang masih terus berjalan.


Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni kasus pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel.


Setelah penetapan tersangka, penanganan perkara tersebut resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com