
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor nikel yang berlangsung di Sulawesi Tenggara. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp401 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut terjadi dalam kurun 2017 hingga 2019. Salah satu perusahaan yang disebut dalam perkara ini adalah PT CNI, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Menurut Saiful, perusahaan tersebut diduga belum mempunyai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memperoleh rekomendasi untuk melakukan ekspor.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69.
“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Dalam pengusutan kasus tersebut, Kejagung juga menemukan dugaan manipulasi dokumen terkait kadar nikel. Manipulasi itu diduga dilakukan untuk membuat hasil pengujian memenuhi ketentuan sehingga komoditas nikel dapat dikirim ke luar negeri.
Saiful menyebut PT CNI diduga bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara dalam pengaturan hasil pengujian kadar nikel. Hasil uji kemudian dibuat berada di bawah 1,7 persen, sesuai ketentuan yang disebut menjadi batas untuk memenuhi persyaratan ekspor.
“PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” kata Saiful.
Dalam perkara ini, Kejagung menyita uang senilai sekitar Rp401 miliar sebagai bagian dari proses penanganan dugaan korupsi tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |