
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menyegel 21 badan usaha yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi hingga 2 September 2026.
Menteri LH Jumhur Hidayat mengatakan, perusahaan yang disegel berada di Kalimantan Barat sebanyak tujuh, Sumatera Selatan empat, Kalimantan Selatan empat, Kalimantan Tengah tiga, serta masing-masing satu perusahaan di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
Jumhur menyebut proses verifikasi masih berlangsung dan jumlah perusahaan yang disegel dapat bertambah. Penyegelan dilakukan terhadap badan usaha yang dinilai memiliki tanggung jawab mutlak atau strict liability atas lahan yang terbakar.
"Ini terus berkembang karena kita memverifikasi lapangan. Jadi yang kita segel itu yang memang strict liability, jadi mutlak," ujar Jumhur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Ia juga menyebut adanya indikasi pembakaran lahan secara sengaja di tengah kondisi El Nino yang berkepanjangan.
Perusahaan yang disegel diwajibkan memberikan klarifikasi terkait lahan yang terbakar sebelum ditentukan tindak lanjutnya. Jumhur menambahkan, sekitar 30 persen perusahaan yang disegel merupakan pihak yang berulang kali terkait kasus serupa.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |