
PONTIANAK - Pemerintah mengambil tindakan terhadap lima perusahaan pemegang konsesi di Kalimantan Barat yang wilayah izinnya terdampak kebakaran hutan dan lahan. Izin usaha kelima perusahaan tersebut ditutup atau dibekukan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum terkait karhutla.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan keputusan itu saat meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).
Lima perusahaan yang dikenai tindakan berada di Kabupaten Ketapang dan Sanggau. Di Ketapang, perusahaan yang mendapat sanksi yakni PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Lestari, dan PT Mayawana Persada. Sementara di Kabupaten Sanggau terdapat PT Duta Andalan Sukses serta PT Wana Lestari Jaya.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, kebakaran di wilayah konsesi PT Mahkota Rimba Utama menjadi yang terluas, yakni sekitar 1.275,87 hektare. Selanjutnya, area terbakar di konsesi PT Hutan Ketapang Lestari mencapai 670,75 hektare dan PT Mayawana Persada sekitar 326,93 hektare.
Untuk dua perusahaan di Sanggau, luas area terdampak kebakaran tercatat sekitar 247,3 hektare pada konsesi PT Duta Andalan Sukses dan 47,84 hektare di wilayah PT Wana Lestari Jaya.
Secara keseluruhan, lima perusahaan tersebut memiliki konsesi dengan luas sekitar 371.560 hektare. Dari total wilayah itu, lebih dari 2.568 hektare tercatat mengalami kebakaran.
Raja Juli menegaskan tindakan pemerintah tidak berhenti pada pembekuan atau penutupan izin. Pemegang konsesi juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak kebakaran.
Ia mengatakan, apabila penyelidikan menemukan unsur pidana, proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap pidana. Dengan demikian, perusahaan tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga berpotensi berhadapan dengan proses hukum jika ditemukan pelanggaran pidana.
“Kalau ada indikasi pidana, kita teruskan menjadi pidana. Jadi tidak hanya sanksi administratif, tetapi juga ada kewajiban pemulihan lingkungan,” kata Raja Juli.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar penanganan karhutla dilakukan secara berkeadilan. Penegakan aturan, kata dia, harus berlaku bagi seluruh pihak, baik masyarakat maupun perusahaan.
Raja Juli menegaskan pemerintah tidak ingin pemberantasan karhutla hanya menyasar masyarakat yang berada di tingkat bawah. Perusahaan yang mengelola kawasan konsesi juga harus bertanggung jawab apabila wilayah izinnya mengalami kebakaran dan ditemukan pelanggaran.
“Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, kita melakukan hukum yang adil dan fair, tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas,” ujarnya.
Selain penindakan hukum, pemerintah terus menjalankan sejumlah langkah untuk mengendalikan karhutla. Upaya tersebut meliputi operasi modifikasi cuaca, pengerahan pesawat untuk water bombing, penguatan personel di lapangan, serta edukasi kepada masyarakat.
Pemerintah berharap kombinasi antara penegakan hukum, pemulihan lingkungan dan pencegahan dapat menekan kejadian karhutla sekaligus mendorong pemegang konsesi meningkatkan tanggung jawab dalam menjaga wilayah yang mereka kelola.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |