
JAKARTA - Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi yang diduga dilakukan oleh seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Penindakan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) terhadap seorang pilot berinisial MS. Dari pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 70.114 butir MDMA (ekstasi) dengan berat total sekitar 26 kilogram bruto, serta 4 gram bruto metamfetamin atau sabu.
Barang terlarang tersebut ditemukan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Nilai ekonomi narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp207,9 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, mengatakan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang merupakan salah satu tugas utama pihaknya di area bandara, terutama terhadap barang yang dilarang maupun dibatasi.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan pemantauan menggunakan mesin pemindai x-ray terhadap barang bawaan penumpang internasional. Dari hasil analisis citra pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diketahui dibawa oleh MS, seorang warga negara Malaysia berusia 39 tahun yang mengenakan seragam pilot.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan MS merupakan penumpang penerbangan MH727 dari Kuala Lumpur menuju Jakarta. Setelah ditemukan adanya indikasi mencurigakan, petugas membawa MS beserta barang bawaannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 14 paket besar berisi dugaan narkotika jenis MDMA yang disembunyikan di dalam koper. Selain itu, ditemukan pula sejumlah kecil sabu dalam tas milik tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MS mengaku diminta seseorang membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50 ribu ringgit Malaysia. Sesampainya di Indonesia, barang tersebut disebut akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
MS juga mengaku pernah membawa narkotika sebelumnya sebanyak dua kali, yakni satu kali menuju Sabah dan satu kali dalam pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta.
Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus tersebut. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Bareskrim Polri guna proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas memperkirakan pengungkapan ini berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 130.020 orang serta menghindari dampak sosial dan ekonomi akibat peredaran barang terlarang tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |