ESC : ( Tutup Form )

Polri Bongkar Tiga Kasus Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun


Kamis, 03  September  2026 - 23:03 WIB

Polri Bongkar Tiga Kasus Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun
Foto Berita

JAKARTA - Kepolisian mengungkap tiga perkara judi online yang memiliki nilai transaksi fantastis sepanjang 2026. Dari salah satu jaringan yang dibongkar, perputaran dana dalam sistem pembayaran diperkirakan mencapai Rp1,03 triliun.


Pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan dalam konferensi pers mengenai penanganan tindak pidana perjudian daring di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026).


Adex menjelaskan, salah satu situs yang menjadi sasaran penyidikan diketahui beroperasi tidak hanya di Indonesia, tetapi juga menjangkau sejumlah wilayah di luar negeri. Pusat pengendalian jaringan tersebut berada di luar Indonesia.


Berdasarkan hasil penelusuran terhadap aktivitas pembayaran, nilai transaksi jaringan tersebut selama 2026 diperkirakan mencapai Rp1,03 triliun.


Jika dirata-ratakan, nilai transaksi itu setara sekitar Rp260 miliar setiap bulan atau kurang lebih Rp8,6 miliar dalam sehari.


Dalam pengembangan perkara, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Polri juga menangani perkara lain yang berkaitan dengan aktivitas judi daring. Dalam kasus ketiga, penyidik telah menangkap tiga tersangka, sedangkan lima orang lainnya masih berstatus buronan.


Dari dua perkara yang mencakup delapan situs judi online tersebut, kepolisian mencatat nilai omzet sekitar Rp7,5 miliar setiap bulan. Jika dihitung dalam satu tahun, perputarannya mencapai sekitar Rp90 miliar.


Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas perjudian berbasis internet yang menggunakan jaringan pembayaran dan infrastruktur digital untuk menjangkau pemain dalam skala luas.


Dalam konferensi pers, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara perjudian daring tersebut.


Kepolisian menyatakan penanganan kasus masih terus dikembangkan, termasuk mengejar pihak-pihak yang belum tertangkap serta menelusuri aliran dana dari jaringan judi online tersebut.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com