
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menanggapi wacana yang mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden memperoleh dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR.
Mardiono meminta agar setiap perubahan mekanisme pencalonan presiden tidak menutup ruang keterwakilan politik masyarakat. Menurutnya, suara rakyat yang telah disalurkan melalui pemilu harus tetap memiliki jalur dalam proses politik.
“Di dalam demokrasi diletakkan kedaulatan ada di tangan rakyat. Rakyat yang harus berdaulat,” ujar Mardiono dalam kegiatan PPP Muda di Yogyakarta.
Ia menilai usulan dukungan minimal dua fraksi perlu dibahas secara hati-hati. Sebab, aturan tersebut berpotensi menjadi persyaratan baru bagi partai politik dalam mengusung pasangan capres-cawapres.
Mardiono juga mengaitkan pembahasan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara itu, wacana mengenai kewajiban dukungan dua fraksi belum menjadi keputusan final. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa sebelumnya menyebut gagasan tersebut masuk dalam pembahasan mekanisme pencalonan presiden.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf juga menyatakan ketentuan tersebut masih akan dibahas melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Ketua DPR RI Puan Maharani turut menegaskan pembahasan mengenai aturan tersebut masih berlangsung dan belum menjadi keputusan resmi DPR.
Mardiono mengatakan PPP akan mengikuti ketentuan yang nantinya disepakati melalui proses legislasi. Ia menekankan pentingnya menjaga agar perubahan aturan pemilu tetap memberikan ruang bagi keterwakilan politik masyarakat.
Dengan demikian, mekanisme pencalonan pasangan capres-cawapres untuk Pemilu 2029 masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara final.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |