
MOJOKERTO - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Mojokerto menyatakan dukungan terhadap keputusan Ketua Umum DPP PPP, Mardiono, yang memberhentikan Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) serta Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) untuk masa bakti 2025–2030.
Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, Abu Rojad, menilai pergantian tersebut merupakan bagian dari evaluasi organisasi terhadap pengurus yang dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab kepartaian secara aktif.
Menurut Abu Rojad, keputusan yang diambil pimpinan pusat tersebut mendapat dukungan dari jajaran pengurus PPP di tingkat daerah. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap kedua pengurus DPP yang disebut tidak aktif menjalankan kegiatan partai sejak ditetapkan dalam struktur kepengurusan.
"Kami bersama rekan-rekan pengurus wilayah, cabang, dan anak cabang lainnya sangat setuju serta mendukung sepenuhnya keputusan Ketua Umum. Kami kecewa karena Waketum dan Sekjen DPP PPP tidak pernah mengurusi partai sejak ditetapkan sebagai pengurus," ujar Abu Rojad, Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, Surat Keputusan Menteri Hukum mengenai kepengurusan PPP diterbitkan pada 6 Oktober 2025. Dengan demikian, menurut perhitungannya, Agus Suparmanto dan Taj Yasin telah menjalani masa kepengurusan selama satu tahun.
Abu Rojad yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto itu menyebut evaluasi terhadap pengurus yang tidak aktif telah memiliki dasar dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Ia mengatakan, pengurus yang tidak menjalankan aktivitas organisasi selama lebih dari tiga bulan dapat dikenai evaluasi hingga pergantian jabatan sesuai aturan internal partai.
Keputusan pemberhentian Agus dan Taj Yasin sebelumnya dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 yang dipimpin Mardiono secara daring pada Selasa (27/10/2026).
Dalam forum tersebut, PPP memutuskan melakukan restrukturisasi kepengurusan dengan memberhentikan Agus dari posisi Waketum dan Taj Yasin dari jabatan Sekjen DPP PPP periode 2025–2030.
Keputusan itu disebut sebagai tindak lanjut dari hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang sebelumnya digelar di Makassar.
Ketua Mahkamah Partai DPP PPP, Erfandi, membenarkan adanya keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa evaluasi terhadap pengurus yang dinilai tidak aktif merupakan salah satu hasil pembahasan dalam Mukernas.
Erfandi mengungkapkan, persoalan keaktifan kedua pengurus tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian sejumlah pengurus daerah. Beberapa DPC dan DPW bahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai terkait persoalan tersebut.
Mahkamah Partai kemudian mengeluarkan keputusan yang meminta Agus Suparmanto dan Taj Yasin meningkatkan keaktifan dalam kegiatan organisasi, termasuk menghadiri aktivitas kepartaian dan menjalankan tugas di kantor DPP PPP.
Namun, menurut Erfandi, permintaan tersebut belum dijalankan sebagaimana yang diharapkan.
Ia juga menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian melalui Rakornas III merupakan tindak lanjut dari usulan DPW PPP di berbagai daerah.
Dengan keputusan tersebut, restrukturisasi kepengurusan DPP PPP periode 2025–2030 menjadi bagian dari langkah penataan organisasi di tingkat pusat. Dukungan yang disampaikan DPC PPP Kabupaten Mojokerto menunjukkan adanya respons dari jajaran pengurus daerah terhadap kebijakan tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |