
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Upaya tersebut dilakukan melalui penyederhanaan regulasi dan pemberian keringanan biaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar lebih mudah memperoleh hunian yang layak.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan persoalan kepemilikan rumah masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikannya, sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih menempati hunian yang tidak layak.
Menurut Tito, pembentukan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai kementerian tersendiri merupakan langkah untuk meningkatkan fokus pemerintah dalam menangani persoalan perumahan nasional.
Ia menegaskan, pemenuhan kebutuhan hunian merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Kemendagri, lanjutnya, siap mendukung Menteri PKP Maruarar Sirait melalui kebijakan dan regulasi yang berada dalam kewenangannya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian Kemendagri adalah penetapan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sebagai kelompok sasaran program perumahan.
Tito menjelaskan, penentuan status MBR perlu mengacu pada tingkat penghasilan masyarakat, bukan hanya berdasarkan pengelompokan 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terbawah.
Kejelasan kriteria tersebut dinilai penting agar fasilitas perumahan dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, Kemendagri turut mendorong keringanan biaya yang berkaitan dengan pembangunan dan perbaikan rumah bagi kelompok MBR.
Salah satu kebijakan yang didukung adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak tersebut pada umumnya berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Tito menjelaskan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan kemudahan berupa pembebasan BPHTB sesuai kebijakan yang berlaku.
"Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5% dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.
Kemudahan berikutnya menyangkut pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen yang sebelumnya dikenal dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Tito, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait kebijakan pembebasan biaya PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat ketika membangun rumah sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pembangunan perumahan yang lebih terjangkau.
Pemerintah juga berharap berbagai kemudahan tersebut mampu menarik keterlibatan sektor swasta dalam penyediaan hunian.
Dengan dukungan pengembang dan pihak lainnya, pembangunan perumahan diharapkan tidak hanya bergantung pada pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain memberikan kemudahan regulasi, pemerintah juga memperkuat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal sebagai program bedah rumah.
Program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumah yang kondisinya tidak layak huni.
Tito menyebut pemerintah memberikan kemudahan bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah, khususnya masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman kumuh di Jakarta.
Dalam pengajuan bantuan bedah rumah, warga dapat menggunakan surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan kepala kampung atau kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai pelaksanaan program secara langsung di lapangan penting agar pemerintah dapat mengetahui kondisi tempat tinggal masyarakat sekaligus memahami kebutuhan mereka.
Melalui kombinasi penyederhanaan regulasi, keringanan biaya, dan bantuan perbaikan rumah, pemerintah berharap Program 3 Juta Rumah dapat berjalan lebih efektif serta memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Tito berharap koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait terus diperkuat agar manfaat program perumahan dapat dirasakan masyarakat di Jakarta maupun berbagai daerah di Indonesia.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |