ESC : ( Tutup Form )

ESDM Bongkar Penimbunan 400 Ribu Liter Solar Subsidi di Semarang


Jumat, 23  Oktober  2026 - 22:13 WIB

ESDM Bongkar Penimbunan 400 Ribu Liter Solar Subsidi di Semarang
Foto Berita

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan volume mencapai 400.000 liter di Semarang, Jawa Tengah.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM sebagai bagian dari upaya pemerintah memberantas penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi mengganggu distribusi bagi masyarakat.


Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan, penindakan terhadap kasus tersebut telah dilakukan. Pemerintah, kata dia, akan terus menertibkan berbagai praktik penyimpangan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.


Ia mengungkapkan, penimbunan solar dalam jumlah besar itu menjadi perhatian karena terjadi ketika masyarakat di sejumlah daerah menghadapi keterbatasan pasokan BBM dan harus mengantre panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).


Menurut Yuliot, solar bersubsidi yang disalahgunakan tersebut diduga dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan usaha komersial, mulai dari sektor industri, perkebunan hingga pertambangan.


“Ini kan untuk penyelewengan ini kan dimanfaatkan itu ada untuk kegiatan industri, kemudian perkebunan, ada untuk pertambangan,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (22/10/2026), sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, Jumat (23/10/2026).


Yuliot menegaskan, penertiban dilakukan setelah tim Ditjen Gakkum menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam kasus penimbunan tersebut.


Ia menilai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berdampak pada kelancaran distribusi, sehingga masyarakat yang berhak menerima subsidi berisiko mengalami kesulitan memperoleh bahan bakar.


Karena itu, Kementerian ESDM menyatakan akan memperketat pengawasan dan menindak berbagai bentuk penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi.


Pemerintah berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat menjaga ketersediaan solar bersubsidi sekaligus memastikan bahan bakar yang mendapat dukungan negara digunakan sesuai peruntukannya.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com