
PADANG - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat menemukan lima biro perjalanan umrah yang diduga tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kelima travel tersebut terindikasi menggunakan nama dan identitas perusahaan lain yang telah mengantongi izin untuk memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.
Temuan ini terungkap setelah petugas Kemenhaj Sumbar melakukan pemeriksaan terhadap keberangkatan ratusan jemaah umrah di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Senin (2/11/2026).
Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Kemenhaj Sumbar, Muhammad Rifki, mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya sejumlah biro perjalanan yang menjalankan aktivitas pemberangkatan tanpa memiliki legalitas PPIU sendiri.
Lima travel yang teridentifikasi tersebut masing-masing Singgalang, Asafi Tour, Al Hijaz, Prima Astuti Sejahtera, dan Hayat.
"Dari hasil pemeriksaan, kami mengidentifikasi lima travel yang diduga tidak memiliki izin PPIU sendiri. Mereka memberangkatkan jemaah dengan menggunakan atribut atau identitas penyelenggara lain," ungkap Muhammad Rifki, Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan penelusuran sementara, Singgalang diketahui menggunakan PT Tri Muda Karya Wisata sebagai penyelenggara pemberangkatan. Sementara Asafi Tour menggunakan PT Amanah Safari Internasional.
Adapun Al Hijaz disebut menggunakan PT Berlian Mulia Parama yang berasal dari Jambi. Prima Astuti Sejahtera menggunakan PT Rajawali Arya Nusantara, sedangkan Hayat memberangkatkan jemaah melalui PT Arasy Bungo Mandiri, juga dari Jambi.
Namun, persoalan yang ditemukan Kemenhaj ternyata tidak hanya melibatkan kelima travel tersebut. Dari pemeriksaan awal, terdapat sekitar delapan biro perjalanan yang masuk dalam daftar penyelenggara bermasalah dan masih menjalani pendalaman.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah keberangkatan 127 jemaah melalui sebuah travel yang belum memiliki izin PPIU atas namanya sendiri.
"Ada satu travel yang memberangkatkan 127 jemaah, sementara izin PPIU atas nama travel tersebut belum dimiliki. Kami akan menelusuri bagaimana proses pemberangkatannya dan pihak yang terlibat," jelasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenhaj Sumbar berencana memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan tidak hanya menyasar travel yang menggunakan identitas perusahaan lain, tetapi juga penyelenggara resmi yang diduga memberikan atau meminjamkan atribut PPIU kepada pihak lain.
Muhammad Rifki menegaskan, proses penelusuran dilakukan untuk memastikan bentuk pelanggaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, identitas penyelenggara terkait akan diumumkan kepada masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi biro perjalanan sekaligus memberikan perlindungan kepada calon jemaah umrah agar tidak terjebak menggunakan jasa penyelenggara yang tidak memiliki izin.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M Rifki, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi travel yang tidak memiliki legalitas untuk menjalankan pemberangkatan jemaah secara tidak sesuai ketentuan.
"Kami pro kepada jemaah, tetapi juga pro kepada travel yang berizin. Kami tidak akan membiarkan travel tidak berizin memberangkatkan jemaah," tegasnya.
Ia menambahkan, langkah penertiban akan diarahkan kepada penyelenggara yang terbukti melanggar aturan, bukan kepada jemaah yang telah memenuhi persyaratan keberangkatan.
Kemenhaj Sumbar juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru memilih biro perjalanan umrah hanya berdasarkan harga murah atau promosi. Calon jemaah diminta memastikan legalitas penyelenggara sebelum melakukan pembayaran.
Pengecekan izin resmi PPIU dapat dilakukan melalui aplikasi Satu Haji agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang dipilih.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |